Cara Ekspor Barang ke Singapura dan Malaysia untuk UMKM: 7 Langkah (2026)
Updated: Oct 2

Sedang mencari cara ekspor barang ke Singapura atau Malaysia untuk pesanan pertama usaha Anda? Di Indonesia, Anda perlu memiliki NIB, mengajukan PEB sebelum barang masuk pelabuhan, dan mengurus SKA Form D yang kini gratis. Di negara tujuan, pembeli Anda yang menjadi importir: di Singapura ia membayar GST 9% atas impor, di Malaysia ia mengajukan K1.
Satu anggapan yang menjebak pemula sudah lama beredar. Di sebuah forum pada 2013, seorang calon eksportir menulis bahwa untuk proses ekspor ia "bisa menggunakan jasa forwarder, jadi mungkin ngga perlu punya dokumen/izin usaha dan sejenisnya." Forwarder memang membantu, tetapi kewajiban kepabeanan tetap melekat pada nama Anda sebagai eksportir.
Bagi pemula, pertanyaan yang lebih penting justru soal negara mana yang lebih ringan bagi pembeli Anda. Jawabannya ada pada pajak dan bea di sisi mereka, bukan pada jarak, dan saya uraikan di tabel perbandingan di bawah. Untuk rute yang sudah berjalan, kami juga punya panduan pengiriman Indonesia ke Singapura dalam bahasa Inggris.
Diperbarui 21 September 2026 · Oleh Iman Yusoff, IFG Shipping
Poin Kunci: Dokumen ekspor di Indonesia sama untuk kedua negara tujuan. Yang berbeda adalah beban di sisi pembeli. Singapura memungut GST 9% atas impor tetapi nyaris tanpa bea masuk, sedangkan di Malaysia SKA Form D bisa menurunkan bea masuk bila produk Anda memenuhi aturan asal ATIGA.
Ringkasan Poin Penting
NIB Anda berlaku sebagai akses kepabeanan, dan layanan registrasi kepabeanan tidak dipungut biaya.
PEB diajukan paling cepat 7 hari sebelum perkiraan tanggal ekspor dan paling lambat sebelum barang masuk kawasan pabean tempat pemuatan.
Sejak 3 Agustus 2026, PEB tanpa unggahan invoice dan packing list tidak bisa diajukan.
Biaya penerbitan SKA sudah dihapus, dan Form D ke Malaysia serta Singapura terkirim otomatis secara elektronik.
Singapura memungut bea masuk hanya untuk 4 kategori barang, tetapi GST 9% berlaku atas semua impor.
Di Malaysia, pembeli mendeklarasikan impor dengan K1 dan membayar pajak penjualan 5%, 10% atau tarif spesifik melalui K1.
Singapura atau Malaysia: Mana yang Cocok untuk Ekspor Pertama?
Kedua negara menerima dokumen Indonesia yang sama, jadi perbedaan nyata ada di meja pembeli Anda. Tabel berikut merangkum siapa yang mengurus impor, pajak apa yang dibayar, dan seberapa besar peran SKA Form D di masing-masing negara.
Aspek | Singapura | Malaysia |
Siapa importirnya | Perusahaan lokal yang namanya tercantum sebagai consignee di invoice komersial | Pembeli yang mendeklarasikan impor dengan K1 |
Dokumen impor | Customs Import Permit lewat TradeNet, setelah UEN dan Customs Account aktif | Borang Kastam No. 1 (K1) |
Siapa yang mengajukan | Importir sendiri atau declaring agent | Importir atau agen kastam yang disetujui berdasarkan Seksyen 90 Akta Kastam 1967 |
Bea masuk | Hanya minuman keras, produk tembakau, kendaraan bermotor, serta produk minyak bumi dan campuran biodiesel | Mengikuti tarif per HS code; sebagian besar tarif MFN sudah nol |
Pajak impor | GST 9% atas nilai CIF untuk semua impor | Pajak penjualan 5%, 10% atau tarif spesifik, dibayar lewat K1 |
Peran SKA Form D | Kecil untuk barang yang memang bebas bea | Membuka tarif preferensial bea masuk bila diserahkan bersama K1 |
Pilihan saya untuk pemula cukup tegas. Kalau produk Anda bukan salah satu dari empat kategori tadi, Singapura memberi pembeli Anda satu pajak yang bisa dihitung sejak awal, yaitu GST 9% atas nilai CIF. Di Malaysia, Form D tidak membuat produk Anda lebih murah daripada di Singapura; Form D hanya menghapus kerugian bila tarif MFN produk Anda tidak nol. Jadi, cek tarif MFN-nya dulu. Bila nol, bandingkan pajak penjualan 5% atau 10% di Malaysia dengan GST 9% di Singapura. Bila tidak nol dan produk Anda tidak lolos aturan asal ATIGA, pembeli di Malaysia membayar bea MFN penuh di atas pajak penjualan, dan itu harus masuk hitungan harga Anda.
Jangan memilih pasar hanya karena jaraknya terasa dekat, dan hindari menjanjikan harga sampai gudang pembeli sebelum pajaknya Anda hitung. Tanyakan dulu kepada calon pembeli apakah ia sudah terbiasa mengimpor, sebab importir baru di Singapura masih harus menyiapkan akun kepabeanannya sendiri.
Yang Anda Urus di Indonesia, Cukup Sekali untuk Dua Tujuan
Kabar baiknya, pekerjaan di sisi Indonesia tidak berubah apa pun negara tujuannya. Bea Cukai memperlakukan Anda sebagai pengguna jasa yang sudah melakukan registrasi kepabeanan setelah memiliki NIB, yang berlaku sebagai TDP, API dan akses kepabeanan. Layanan registrasi kepabeanan itu juga tidak dipungut biaya.
Dokumen utama setiap pengiriman adalah Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Eksportir menyampaikan PEB kepada DJBC untuk memenuhi kewajiban kepabeanan ekspor, menurut ketentuan ekspor Bea Cukai. PEB masuk paling cepat 7 hari sebelum perkiraan tanggal ekspor dan paling lambat sebelum barang masuk kawasan pabean tempat pemuatan, dan Anda boleh mengurusnya sendiri atau menguasakannya kepada PPJK, sesuai panduan Bea Cukai Soekarno-Hatta.
Aturan terbarunya menyangkut kelengkapan. Mulai 3 Agustus 2026, upload dokumen pelengkap PEB wajib, dan CEISA menolak memproses PEB yang tidak disertai invoice dan packing list. Artinya, forwarder atau PPJK tetap membutuhkan dokumen yang benar dari Anda sebelum bisa bergerak.
Risikonya juga nyata, terutama untuk barang yang terkena pungutan ekspor seperti bea keluar. Bea Cukai mengenakan denda paling sedikit 100% dan paling banyak 1.000% dari pungutan negara di bidang ekspor yang kurang dibayar bila jenis atau jumlah barang salah diberitahukan. Bea keluar sendiri hanya menyasar barang tertentu, dan daftar barang kena bea keluar mencakup kulit, kayu, biji kakao, kelapa sawit dan produk mineral tertentu.
Bila Anda masih ragu, Bea Cukai menyediakan Klinik Ekspor untuk UMKM di Kantor Wilayah DJBC atau kantor pelayanan terdekat. Layanan itu tepat untuk memastikan HS code dan kewajiban Anda sebelum pengiriman pertama.
Kapan Sebaiknya Memakai PPJK?
Untuk pengiriman pertama, saran saya adalah memakai PPJK dan tetap memegang keputusan. Bea Cukai membolehkan Anda mengurus PEB sendiri, tetapi jendela waktunya sempit: paling cepat 7 hari sebelum ekspor dan paling lambat sebelum barang masuk kawasan pabean.
Dua aturan lain membuat kesalahan pertama terasa mahal. Sejak 3 Agustus 2026, PEB tanpa invoice dan packing list tidak bisa diajukan, dan salah memberitahukan jumlah barang bisa berujung denda 100% sampai 1.000% dari pungutan ekspor yang kurang dibayar, untuk barang yang terkena pungutan tersebut. Setelah dua atau tiga pengiriman berjalan lancar, barulah masuk akal mempertimbangkan mengurus PEB sendiri.
Apa yang Terjadi Saat Barang Tiba di Singapura?
Di Singapura, pihak yang namanya tercantum sebagai consignee di invoice komersial dianggap importir, menurut Singapore Customs. Importir itu wajib memiliki UEN dan mengaktifkan Customs Account sebelum mengajukan Customs Import Permit melalui TradeNet.
Permit itu bisa diajukan sendiri oleh importir atau melalui declaring agent, sesuai daftar persiapan Singapore Customs. Bila importir mengajukannya sendiri, biaya satu permit TradeNet umumnya sekitar S$3,19, terdiri atas S$0,90 biaya statutori dan S$2,29 biaya proses dan pesan. Bila memakai declaring agent, tanyakan biaya jasanya secara terpisah.
Soal pajak, semua barang yang diimpor ke Singapura dikenai GST pada tarif yang berlaku, dan IRAS menetapkan tarifnya 9%. Bea masuk hanya berlaku untuk empat kategori, yakni minuman keras, produk tembakau, kendaraan bermotor, serta produk minyak bumi dan campuran biodiesel, menurut daftar barang kena bea Singapura.
Ada satu soal waktu yang sering luput. Bila pembeli mengajukan dan membayar impornya sendiri, pengajuan GIRO antarbank (IBG) ke Singapore Customs biasanya butuh 3 sampai 4 minggu untuk persetujuan bank, jadi ia perlu mulai jauh sebelum kapal Anda berangkat. Untuk produk makanan, setiap bisnis pengimpor wajib memegang lisensi atau registrasi SFA.
Contoh Hitungan GST di Sisi Pembeli Singapura
Angka sederhana membantu Anda menyusun penawaran. Misalkan nilai CIF satu kiriman adalah S$10.000 dan barangnya bukan salah satu dari empat kategori kena bea, dengan GST 9% dan pembeli mengajukan permit sendiri.
Komponen | Contoh |
Nilai CIF kiriman | S$10.000 |
GST 9% atas nilai CIF | S$900 |
Satu permit TradeNet | Sekitar S$3,19 |
Bea masuk | S$0 untuk barang di luar empat kategori |
Perlu dicatat, nilai CIF bukan sekadar harga barang di invoice. Singapore Customs menjelaskan bahwa GST dihitung atas nilai CIF, yang mencakup bea (bila ada) serta semua biaya yang timbul untuk penjualan dan pengiriman barang ke Singapura. Jadi, semakin lengkap biaya yang Anda cantumkan, semakin akurat pula hitungan pembeli.
Mitos Batas S$400 untuk Eksportir
Sejumlah panduan pengiriman berbahasa Indonesia menyebut Singapura membebaskan GST untuk barang impor bernilai hingga S$400, tanpa menyebut syarat moda pengirimannya. Salah satunya bahkan masih mencantumkan tarif GST lama sebesar 7%, padahal tarif yang berlaku sekarang 9%. Bagi eksportir, informasi setengah-setengah itu bisa membuat harga jual Anda terlalu rendah.
Aturan resminya jauh lebih sempit. Singapore Customs menyatakan keringanan GST dan pembebasan permit hanya berlaku untuk impor udara yang bukan barang yang diawasi dan tidak kena bea dengan nilai CIF S$400 atau kurang. Halaman yang sama mencantumkan barang yang masuk lewat darat atau laut sebagai keadaan ketika keringanan itu tidak berlaku.
Jadi, kiriman komersial Anda yang berangkat dengan kapal tetap dikenai GST 9% saat tiba, berapa pun nilainya. Sebaiknya jangan mengandalkan batas S$400 dalam perhitungan harga ekspor. Hitung GST itu dalam penawaran kepada pembeli sejak awal, terutama bila Anda menawarkan harga sampai di gudang mereka. Kami membahas batas ini lebih lengkap di panduan aturan GST S$400.
Apa yang Terjadi Saat Barang Tiba di Malaysia?
Di Malaysia, pembeli Anda mendeklarasikan impor dengan Borang Kastam No. 1 (K1), dan pajak penjualan atas barang kena pajak dibayar melalui K1 itu, menurut MySST. Tarif pajak penjualannya 5%, 10% atau tarif spesifik, sesuai FAQ pajak penjualan Malaysia.
Importir Malaysia bisa memakai agen kastam. Akta Kastam 1967 mendefinisikan agen kastam sebagai orang yang disetujui berdasarkan Seksyen 90 untuk melakukan transaksi kastam atas nama orang lain. Bagi Anda sebagai eksportir, hal pentingnya sederhana: dokumen Anda harus cocok dengan data yang dimasukkan agen itu ke K1.
Bea masuk Malaysia mengikuti tarif per HS code. Karena itu, siapa pun yang mencari cara ekspor barang ke Malaysia perlu mengecek dulu tarif normal produknya sebelum membahas Form D. Detail rute ini kami jelaskan di panduan pengiriman Indonesia ke Malaysia.
SKA Form D: Kapan Bea Masuk Malaysia Bisa Turun?
Importir Malaysia memperoleh tarif preferensial dengan menyerahkan K1 beserta bukti asal barang, seperti sertifikat asal atau e-Form D, saat impor, menurut FAQ aturan asal RMCD. Tarif preferensial itu adalah tarif bea masuk, jadi pajak penjualan tetap dibayar terpisah melalui K1.
Produk Anda harus memenuhi aturan asal lebih dulu. Aturan umum ATIGA adalah kandungan nilai regional (RVC) 40% atau perubahan klasifikasi tarif pada tingkat 4 digit, menurut MITI. Halaman yang sama mengingatkan bahwa sebagian besar tarif MFN sudah nol, sehingga Form D hanya menghemat uang bila tarif normal produk Anda memang tidak nol. Jangan menjadikan Form D alasan memilih Malaysia sebelum tarif itu Anda cek.
Mengurus Form D kini tidak memakan biaya. Kemendag menghapus biaya penerbitan SKA sebagai implementasi Permendag Nomor 50 Tahun 2023. Setiap SKA Form D ke Malaysia, Singapura dan Vietnam yang diterbitkan IPSKA juga terkirim otomatis sebagai SKA elektronik.
Bukti asal ATIGA bisa berupa SKA Form D, e-Form D, atau Deklarasi Asal Barang yang dibuat oleh Eksportir Tersertifikasi, sesuai Permendag 32 Tahun 2022. Satu hal yang kami tekankan dalam panduan ATIGA Form D: Form D yang ditolak membuat pembeli membayar bea MFN penuh, bukan tarif preferensial ATIGA.
Berapa Biaya Ekspor Pertama di Luar Ongkos Kirim?
Ongkos kapal hanya satu pos biaya. Tabel berikut memuat biaya yang dipublikasikan resmi, sekaligus siapa yang menanggungnya, supaya Anda tidak menghitung beban pembeli sebagai beban Anda atau sebaliknya.
Pos biaya | Angka resmi | Ditanggung oleh |
Registrasi kepabeanan di Indonesia | Gratis | Eksportir |
Penerbitan SKA Form D | Gratis sejak Permendag 50/2023 | Eksportir |
THC ekspor, semua pelabuhan Indonesia | USD 95 per kontainer 20' dan USD 145 per 40' (tarif SITC; tanggal berlaku tidak tercantum) | Tergantung istilah Incoterms yang disepakati |
Permit impor TradeNet di Singapura | Sekitar S$3,19 per permit (Singapore Customs) | Importir di Singapura |
GST impor Singapura | 9% atas nilai CIF | Importir di Singapura |
Pajak penjualan impor Malaysia | 5%, 10% atau tarif spesifik, lewat K1 | Importir di Malaysia |
Jasa PPJK atau declaring agent | Dikutip per pengiriman | Pihak yang menunjuk |
Bea keluar Indonesia | Hanya untuk barang tertentu, seperti kulit, kayu, biji kakao dan kelapa sawit | Eksportir |
Angka THC di atas adalah contoh tarif resmi satu pelayaran, bukan harga pasar, jadi bandingkan dengan penawaran yang Anda terima. Yang lebih menentukan adalah Incoterms: istilah yang Anda sepakati memutuskan siapa membayar tiap baris, dan setiap istilahnya kami uraikan dalam penjelasan Incoterms 2020.
Bagaimana Jika Pembeli Anda Belum Pernah Mengimpor?
Pembeli baru di Singapura harus menyiapkan tiga hal sebelum barang tiba:
UEN untuk perusahaannya;
Customs Account yang sudah aktif;
cara pengajuan permit, baik sendiri maupun lewat declaring agent.
Persetujuan IBG, bila pembeli membayar sendiri lewat GIRO, biasanya butuh 3 sampai 4 minggu, jadi sampaikan jadwal pengiriman Anda setidaknya sebulan sebelumnya.
Pembeli baru di Malaysia menghadapi pekerjaan serupa lewat K1, yang bisa ia serahkan kepada agen kastam. Dalam kedua kasus, kirimkan dokumen Anda lebih awal. Pembeli yang siap lebih cepat berarti barang Anda tidak menunggu di pelabuhan tujuan.
Dokumen Harus Saling Cocok
Invoice, packing list, PEB dan dokumen impor pembeli Anda harus menggambarkan barang yang sama, dengan jumlah yang sama. Sejak unggahan invoice dan packing list menjadi syarat PEB, ketidakcocokan kecil langsung terlihat di sistem CEISA.
Kami pernah melihat invoice 480 unit melawan packing list 500 unit menahan kargo yang selebihnya sudah patuh, dan selisih seperti itu menjadi pertanyaan bea cukai di kedua sisi. Susun packing list dari barang yang benar-benar Anda hitung, lalu cocokkan invoice dengannya baris demi baris.
Deskripsi barang juga harus spesifik. Pembeli Anda memakai HS code yang sama untuk menghitung bea dan pajaknya, jadi hindari menyalin kode dari dokumen pembeli tanpa memeriksanya, dan pastikan kodenya benar sejak awal lewat panduan klasifikasi HS code. Isi invoice yang diperiksa petugas kami bahas di panduan isi commercial invoice untuk bea cukai.
Cara Ekspor Barang ke Singapura dan Malaysia dalam 7 Langkah
Pastikan NIB Anda aktif, karena NIB sekaligus menjadi akses kepabeanan untuk ekspor.
Sepakati istilah Incoterms dengan pembeli, termasuk siapa yang tercantum sebagai consignee dan siapa yang membayar GST atau pajak penjualan.
Periksa HS code produk, apakah produk terkena bea keluar, apakah produk termasuk barang larangan atau pembatasan (lartas) yang izinnya divalidasi lewat INSW, dan apakah produk makanan memerlukan lisensi SFA di Singapura.
Minta pembeli di Singapura memastikan UEN dan Customs Account-nya aktif; pembeli di Malaysia perlu menyiapkan K1 dan agennya.
Ajukan SKA Form D ke IPSKA bila tujuan Anda Malaysia dan produk memenuhi aturan asal ATIGA; penerbitannya gratis.
Siapkan invoice dan packing list yang cocok, lalu ajukan PEB sendiri atau melalui PPJK paling lambat sebelum barang masuk kawasan pabean.
Kirim salinan invoice, packing list dan SKA kepada pembeli agar ia bisa mengajukan permit impor atau K1 tanpa menunggu.
Lima Kesalahan yang Menahan Ekspor Pertama
Setiap kesalahan di bawah berakar pada dokumen, jadi semuanya bisa dicegah dari meja kerja Anda.
PEB diajukan terlambat. Batas akhirnya adalah sebelum barang masuk kawasan pabean tempat pemuatan, bukan saat kapal hampir berangkat.
Invoice dan packing list tidak diunggah. Sejak 3 Agustus 2026, CEISA tidak memproses PEB tanpa kedua dokumen itu.
Jumlah atau jenis barang salah diberitahukan. Dendanya mulai 100% hingga 1.000% dari pungutan ekspor yang kurang dibayar, bila barang Anda terkena pungutan itu.
Pembeli baru belum siap. Tanpa UEN dan Customs Account yang aktif, importir Singapura belum bisa mengajukan permit, sementara persetujuan IBG, bila ia membayar sendiri, biasanya butuh 3 sampai 4 minggu.
Form D ditolak atau tidak memenuhi aturan asal, sehingga pembeli di Malaysia membayar bea MFN penuh.
Bila barang sudah telanjur tertahan di pelabuhan Indonesia, langkah pelepasannya kami uraikan di panduan barang tertahan di Bea Cukai Indonesia.
Belajar Sendiri atau Serahkan ke IFG
Saya bekerja di dunia shipping sejak 1999 dan mendirikan IndoBox Asia pada 2011, lalu menjalankannya selama satu dekade hingga 2021. Dari pengalaman itu, saya menyarankan dua jalan yang sama baiknya, tergantung seberapa jauh Anda ingin memahami prosesnya sendiri.
Bila Anda ingin belajar cara ekspor barang ke Singapura dan Malaysia secara mandiri, mulailah dari halaman pendidik shipping untuk Indonesia. Bila Anda ingin pengiriman pertama dicek dan ditangani di sisi Singapura atau Malaysia, kirim detail pengiriman Anda kepada IFG: jenis barang, negara tujuan dan Incoterms yang diminta pembeli sudah cukup untuk memulai.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah UMKM bisa ekspor tanpa forwarder?
Bisa, asalkan Anda memenuhi kewajiban kepabeanan sendiri. Bea Cukai membolehkan eksportir mengurus PEB sendiri atau menguasakannya kepada PPJK. NIB Anda sudah berlaku sebagai akses kepabeanan. Forwarder tetap berguna untuk memesan ruang kapal dan mengatur kontainer, tetapi keputusan tentang dokumen tetap menjadi tanggung jawab Anda.
Apakah ekspor ke Singapura kena pajak?
Ya, di sisi pembeli. Semua barang yang diimpor ke Singapura dikenai GST dengan tarif 9% atas nilai CIF, dan importirlah yang membayarnya. Bea masuk hanya berlaku untuk minuman keras, produk tembakau, kendaraan bermotor, serta produk minyak bumi dan campuran biodiesel.
Apakah mengurus SKA Form D berbayar?
Tidak. Kemendag menghapus biaya penerbitan SKA sebagai implementasi Permendag Nomor 50 Tahun 2023. Form D yang diterbitkan IPSKA untuk tujuan Malaysia dan Singapura juga terkirim otomatis sebagai SKA elektronik.
Kapan PEB harus diajukan?
Paling cepat 7 hari sebelum perkiraan tanggal ekspor dan paling lambat sebelum barang masuk kawasan pabean tempat pemuatan. Sejak 3 Agustus 2026, PEB juga wajib disertai unggahan invoice dan packing list, karena CEISA tidak memproses PEB tanpa kedua dokumen tersebut.
Apakah barang di bawah S$400 bebas GST di Singapura?
Hanya untuk impor udara tertentu. Singapore Customs membatasi keringanan GST pada impor udara yang bukan barang yang diawasi dan tidak kena bea dengan nilai CIF S$400 atau kurang. Barang komersial yang masuk lewat laut atau darat tetap dikenai GST 9%, berapa pun nilainya, sesuai ketentuan Singapore Customs.
Mana yang lebih mudah untuk ekspor pertama, Singapura atau Malaysia?
Untuk produk di luar empat kategori kena bea, Singapura lebih sederhana karena bea masuk hanya berlaku untuk empat kategori dan pajaknya jelas, yaitu GST 9%. Malaysia bisa bersaing bila tarif MFN produk Anda nol, atau bila Form D diterima, dan pajak penjualannya 5%. Form D hanya menghapus kerugian bea di Malaysia; ia tidak membuat Malaysia lebih murah daripada Singapura.
Disclaimer: Panduan cara ekspor barang ke Singapura dan Malaysia ini bersifat edukasi umum, bukan nasihat hukum, kepabeanan atau pajak. Aturan, tarif dan biaya dapat berubah serta berbeda menurut produk, pelayaran, pelabuhan dan tanggal; angka yang dikutip adalah yang dipublikasikan per September 2026. Pastikan ketentuan terbaru kepada Bea Cukai, Kemendag, Singapore Customs, RMCD atau agen kepabeanan Anda sebelum mengirim barang.
Dukungan produksi konten: SingRank, agensi SEO dan AI search (GEO) di Singapura.




Comments