top of page
Asset 3.png

Cara Menghitung Biaya Impor dari China ke Indonesia (2026)

Writer: Iman Yusoff
Iman Yusoff
Oct 7
11 min read
Biaya impor barang dari China: kardus kiriman, invoice, dan kalkulator di meja gudang dekat pintu rolling
Hitungan biaya impor dimulai dari invoice, bukan dari harga di halaman toko. Ilustrasi dibuat dengan AI; logo IFG Shipping ditambahkan.

Berapa sebenarnya biaya barang dari China setelah sampai di Indonesia? Cara menghitung biaya impor dari China ke Indonesia dimulai dari nilai pabean: harga barang ditambah ongkos kirim dan asuransi (CIF), dikali kurs resmi. Di atasnya ada bea masuk, PPN 12% atas 11/12 nilai impor, dan PPh 22 bila berlaku. Jalur kiriman, kurir atau kargo umum, menentukan tarifnya.

Dicek September 2026 · Oleh Iman Yusoff, IFG Shipping

Pertanyaan itu wajar. Harga di halaman supplier terlihat murah, lalu tagihan di Indonesia datang jauh lebih besar dan tidak ada yang menjelaskan dasar angkanya. Artikel ini membongkar hitungannya baris demi baris dengan dua contoh berdampingan. Dasarnya teks peraturan yang berlaku dan kurs resmi Kementerian Keuangan untuk 23–29 September 2026.

Ringkasan Utama

  • Untuk barang kiriman bernilai di atas FOB USD 3 sampai FOB USD 1.500, pungutannya bea masuk 7,5% ditambah PPN 11% (11/12 x 12%) dan tanpa PPh, menurut FAQ barang kiriman Bea Cukai.

  • PMK 4/2025 menetapkan tarif khusus untuk barang kiriman tertentu: 15% untuk kosmetik, barang besi atau baja, dan jam tangan; 25% untuk tas, tekstil, alas kaki, dan sepeda; kedua kelompok itu juga dikenai PPh 5%.

  • PMK 131/2024 menghitung PPN impor sebagai 12% dikali nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, jadi hasil efektifnya 11%.

  • PMK 51/2025 memungut PPh 22 impor 2,5% bila importir memakai API dan 7,5% bila tidak, kecuali barang di lampiran khusus.

  • Menteri Keuangan menetapkan kurs Rp17.707 per dolar AS untuk 23–29 September 2026 dalam KMK 45/MK/EF.2/2026.

Mengapa Harga Supplier yang Murah Bisa Jadi Mahal di Indonesia?

Karena harga di halaman supplier biasanya belum memuat tiga lapis biaya: ongkos kirim dan asuransi, pungutan negara, lalu biaya lokal di Indonesia. Ketiganya dihitung berurutan. Lapis kedua dihitung dari lapis pertama. Jadi, ongkos kirim yang mahal ikut membuat pajaknya naik.

Sebagian besar pembeli pertama kali bertanya soal persentase bea masuk. Menurut saya, itu pertanyaan kedua. Pertanyaan pertama: kiriman Anda lewat jalur apa? Jalur itulah yang memilih tarif, siapa yang menghitung, dan dokumen mana yang berlaku.

Saya menjalankan rute Singapura–Indonesia selama sekitar sepuluh tahun lewat IndoBox Asia. Saya mendirikannya pada 2011 dan menjalankannya sampai 2021, seperti tercantum di profil Iman Yusoff. Pelajarannya satu: pembeli yang menghitung sebelum membayar supplier hampir tidak pernah kaget. Kalau Anda juga menjual ke luar negeri, sisi sebaliknya ada di panduan ekspor UMKM ke Singapura dan Malaysia.

Barang Kiriman atau Kargo Umum, Jalur Mana yang Dipakai Kiriman Anda?

Ada dua jalur utama. Barang kiriman adalah paket yang dibawa penyelenggara pos, yaitu PT Pos Indonesia atau Perusahaan Jasa Titipan (PJT). Dokumen pemberitahuannya Consignment Note (CN).

Kargo umum adalah kiriman yang diurus forwarder. Dokumen pemberitahuannya Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

Unsur

Barang kiriman (kurir/PJT, CN)

Kargo umum (forwarder, PIB)

Batas nilai

CN hanya untuk nilai pabean sampai FOB USD 1.500

Tanpa batas nilai

Bea masuk

7,5%, atau 0%/15%/25% untuk komoditas tertentu

Tarif sesuai HS code di BTKI (umum atau preferensi)

PPN

12% x 11/12 nilai impor

12% x 11/12 nilai impor

PPh 22

Dikecualikan, kecuali komoditas 15% dan 25% (PPh 5%)

2,5% dengan API, 7,5% tanpa API, atau tarif lampiran

Tarif preferensi Form E

Tidak bisa lewat CN

Bisa bila syarat asal barang terpenuhi

Siapa menghitung

Badan usaha menghitung sendiri; perorangan ditetapkan pejabat

Importir atau kuasanya menghitung sendiri di PIB

Batas FOB USD 1.500 untuk CN dan larangan memakai tarif preferensi lewat CN sama-sama tertulis di FAQ barang kiriman Bea Cukai. Halaman itu juga mencatat bahwa penerima badan usaha boleh menyelesaikan barang kiriman bernilai sampai FOB USD 1.500 dengan PIB. Di atas USD 1.500, barang kiriman memakai tarif umum (MFN). PMK 4/2025 menulis aturan ini untuk kiriman dengan dokumen PIBK, yaitu dokumen bagi penerima yang bukan badan usaha.

Untuk barang dagangan, ada syarat lain yang sering terlewat. Permendag 16/2025 Pasal 3 mewajibkan importir memiliki NIB yang berlaku sebagai API, dan Pasal 42 membatasi impor tanpa API untuk keperluan bukan usaha, seperti barang kiriman pribadi.

Apa Bedanya CN, PIBK, dan PIB?

Ketiganya dokumen pemberitahuan pabean, dan masing-masing membawa aturan tarifnya sendiri. CN diajukan penyelenggara pos untuk barang kiriman sampai FOB USD 1.500. Menurut PMK 4/2025, penerima badan usaha mengisi CN dengan menghitung sendiri pungutannya, sedangkan untuk penerima lain CN memuat tarif dan nilai pabean sebagai bahan penetapan pejabat Bea Cukai.

Bila nilainya melewati FOB USD 1.500 dan penerimanya bukan badan usaha, dokumennya PIBK dan tarif umumlah yang berlaku. PIB adalah dokumen importir untuk kargo umum. FAQ Bea Cukai mencatat bahwa badan usaha juga boleh memakai PIB untuk barang kiriman bernilai kecil. Jadi, sebelum menghitung, pastikan dulu dokumen mana yang akan dipakai kurir atau forwarder Anda.

Dari Mana Angka Pajaknya Dihitung?

Semua pungutan berdiri di atas satu angka: nilai pabean. Bea Cukai Soekarno-Hatta menyebut bahwa nilai pabean untuk menghitung bea masuk adalah nilai CIF (cost, insurance, freight), yaitu harga barang ditambah asuransi dan ongkos angkut sampai pelabuhan tujuan.

Untuk barang kiriman, FAQ Bea Cukai menuliskan rumusnya dengan jelas: nilai pabean sama dengan nilai barang ditambah ongkos kirim dan asuransi, dikali NDPBM (kurs). Lalu nilai impor sama dengan nilai pabean ditambah bea masuk. Nilai impor inilah dasar PPN dan PPh, bukan harga barang saja.

Kursnya bukan kurs bank. Menteri Keuangan menetapkan kurs mingguan lewat keputusan yang judulnya menyebut fungsi itu sendiri: KMK 45/MK/EF.2/2026 tentang nilai kurs sebagai dasar pelunasan bea masuk, PPN, dan PPh. Keputusan itu menetapkan Rp17.707 per dolar AS untuk 23–29 September 2026. Minggu depan angkanya bisa berubah, jadi selalu cek tanggal berlakunya di halaman kurs pajak BKF.

Satu lagi soal waktu. Bea Cukai Soekarno-Hatta menjelaskan bahwa tarif untuk PIB mengikuti aturan pada hari PIB menerima nomor pendaftaran. Artinya, hitungan Anda hari ini masih perkiraan sampai PIB itu terdaftar.

Tabel Tumpukan Biaya Impor dari China ke Indonesia

Urutannya selalu sama. Setiap baris memakai hasil baris sebelumnya, jadi kesalahan di baris awal akan membesar di baris akhir.

Urutan

Komponen

Cara menghitung

Dasar aturan

1

Harga barang (FOB)

Dari invoice supplier

Transaksi Anda

2

Ongkos kirim + asuransi

Dari penawaran kurir atau forwarder

Transaksi Anda

3

Nilai pabean (CIF dalam rupiah)

(1 + 2) x kurs KMK minggu berjalan

Bea Cukai; KMK kurs

4

Bea masuk

Tarif x nilai pabean

PMK 4/2025 (kiriman) atau BTKI (kargo)

5

Nilai impor

Nilai pabean + bea masuk

Bea Cukai; PMK 51/2025

6

PPN impor

12% x 11/12 x nilai impor

PMK 131/2024

7

PPh 22 impor

Tarif x nilai impor

PMK 51/2025 atau PMK 4/2025

8

Biaya lokal

Dari penawaran tertulis (handling, gudang, jasa pengurusan, antar)

Kontrak dengan penyedia jasa

9

Total sampai gudang

3 + 4 + 6 + 7 + 8

—

Baris 8 tidak punya tarif resmi, jadi saya tidak mencetak angkanya. Minta rinciannya tertulis. Cara membacanya ada di biaya pengiriman yang sering tersembunyi.

Contoh Hitungan Barang Kiriman Lewat Kurir Senilai FOB USD 200

Misalkan Anda membeli barang elektronik kecil yang tidak termasuk daftar komoditas khusus. Harga barang FOB USD 200, ongkos kirim USD 30, asuransi USD 2. Ketiga angka itu andaian untuk latihan, bukan harga pasar.

Baris

Hitungan

Hasil

Nilai pabean

USD 232 x Rp17.707

Rp4.108.024

Bea masuk 7,5%

7,5% x Rp4.108.024

Rp308.101,80

Nilai impor

Rp4.108.024 + Rp308.101,80

Rp4.416.125,80

PPN

12% x 11/12 x Rp4.416.125,80

Rp485.773,84

PPh 22

Dikecualikan untuk barang kiriman ini

Rp0

Total pungutan

Bea masuk + PPN

Rp793.875,64

Total sebelum ongkir domestik

Nilai pabean + pungutan

Rp4.901.899,64

Harga barangnya sendiri hanya Rp3.541.400 (USD 200 x Rp17.707, kurs KMK 23–29 September 2026). Setelah ongkos kirim dan pungutan, angka yang sampai di tangan Anda sekitar 38% lebih tinggi. Pungutannya saja setara kira-kira 19,3% dari nilai pabean. Saya menghitung contoh ini tanpa pembulatan, jadi tagihan resmi Anda bisa sedikit berbeda.

Kalau barang yang sama ternyata tas, hitungannya berubah besar. Pasal 29 PMK 96/2023 sebagaimana diubah PMK 4/2025 menetapkan bea masuk 25% untuk tas (pos 42.02) plus PPh 5%. Bea masuknya saja naik dari Rp308.101,80 menjadi Rp1.027.006.

Contoh Hitungan Kargo Umum Lewat Forwarder dengan PIB

Sekarang skala usaha. Perusahaan Anda punya NIB yang berlaku sebagai API-U dan membeli stok senilai FOB USD 8.000. Penawaran forwarder: ongkos laut USD 600, asuransi USD 40. Semua angka ini andaian.

Bea masuknya bergantung pada HS code, jadi saya memakai tarif andaian 10% hanya untuk menunjukkan cara hitungnya. Angka 10% ini bukan tarif barang Anda. Tarif yang benar ada di BTKI, yang ditetapkan PMK 26/PMK.010/2022 dan terakhir diubah PMK 50/2026 pada Juli 2026.

Baris

Hitungan

Hasil

Nilai pabean (CIF)

USD 8.640 x Rp17.707

Rp152.988.480

Bea masuk (tarif andaian 10%)

10% x Rp152.988.480

Rp15.298.848

Nilai impor

Rp152.988.480 + Rp15.298.848

Rp168.287.328

PPN

12% x 11/12 x Rp168.287.328

Rp18.511.606,08

PPh 22 dengan API

2,5% x Rp168.287.328

Rp4.207.183,20

Total pungutan

Bea masuk + PPN + PPh

Rp38.017.637,28

Biaya lokal

Dari penawaran tertulis forwarder

(isi sendiri)

Dengan tarif andaian itu, pungutan setara kira-kira 24,9% dari nilai pabean. Tanpa API, PMK 51/2025 menaikkan PPh 22 menjadi 7,5%, yaitu Rp12.621.549,60, selisih Rp8.414.366,40 untuk kiriman yang sama.

Untuk kargo umum, cek juga apakah HS code Anda terkena bea masuk tambahan seperti antidumping atau tindakan pengamanan. PMK 4/2025 hanya membebaskan bea masuk barang kiriman bernilai FOB USD 3 sampai USD 1.500 dari pungutan tambahan itu.

Kapan PPN dan PPh Impor Bisa Dikreditkan?

Dua pungutan ini tidak selalu menjadi biaya akhir. Menurut Pasal 10 PMK 51/2025, PPh 22 impor bersifat tidak final, jadi jumlahnya dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh untuk tahun berjalan. PMK 131/2024 Pasal 3 menyebut pajak masukan atas impor dapat dikreditkan sesuai ketentuan perpajakan. Tetap saja, uangnya keluar di depan, jadi siapkan arus kasnya.

Artinya, bagi usaha yang memenuhi syarat, sebagian pungutan di contoh kedua berfungsi sebagai pembayaran pajak di muka, bukan biaya yang hilang. Untuk barang kiriman sampai FOB USD 1.500, FAQ Bea Cukai mencatat bahwa PPh dikecualikan, sehingga tagihannya hanya bea masuk dan PPN. Syarat pengkreditannya diatur ketentuan perpajakan, bukan dokumen impor, jadi pastikan dengan konsultan pajak Anda.

Di Mana Hitungan Pembeli Paling Sering Meleset?

Kesalahan terbesar biasanya bukan salah tambah, tetapi salah aturan. Beberapa panduan yang peringkatnya tinggi mengaitkan tarif PPh 22 impor dengan NPWP: 2,5% untuk pemilik NPWP, 7,5% untuk yang belum punya. Teks PMK 51/2025 Pasal 3 berkata lain: pembedanya adalah penggunaan Angka Pengenal Impor (API), bukan NPWP. Salinan angka yang keliru itu bisa membuat Anda menganggarkan pajak yang salah.

Kesalahan kedua adalah menganggap barang di bawah USD 3 bebas pajak. FAQ Bea Cukai menyebut barang kiriman sampai FOB USD 3 memang bebas bea masuk, tetapi PPN 11% (11/12 x 12%) tetap dipungut. Dengan kurs 23–29 September 2026, USD 3 hanya sekitar Rp53.121.

Ketiga, berat barang. FAQ barang kiriman menegaskan bahwa perlakuan barang kiriman bergantung pada nilai FOB dan jenis komoditas, bukan berat. Paket ringan yang mahal tetap kena pungutan penuh.

Keempat, harga di invoice. Bea Cukai dapat menetapkan nilai pabean dari sumber lain bila mencurigai nilai di CN terlalu rendah. Penerima badan usaha yang menghitung sendiri bisa kena sanksi denda bila Bea Cukai menetapkan nilai yang lebih tinggi. FAQ itu juga mencatat: bila nilai melewati batas bebas, pungutan dihitung atas seluruh nilai pabean.

Jadi, saya tidak akan pernah menyarankan dua hal ini. Menurunkan nilai di invoice atau memecah pesanan bukan cara menghemat. Itu cara menambah risiko, dan importir yang tercatat di dokumenlah yang menanggungnya.

Bagaimana Jika Barang Anda Termasuk Lartas?

Lartas adalah barang yang dilarang atau dibatasi impornya. Statusnya ikut menentukan biaya, karena izin atau pemeriksaan tambahan harus beres sebelum barang keluar. Bea Cukai Soekarno-Hatta menulis bahwa barang lartas hanya dapat dikeluarkan setelah importir memenuhi ketentuan instansi terkait, dan importir yang bertanggung jawab atas pemenuhannya.

Untuk barang kiriman, PMK 4/2025 meminta PIBK dilampiri dokumen pemenuhan lartas bila barangnya wajib memenuhi ketentuan itu. Cek status HS code Anda di INTR sebelum membayar supplier. Beberapa contoh izin untuk barang yang masuk Indonesia, seperti SNI, dibahas di rute Singapura ke Indonesia untuk UMKM.

Apa Itu Form E untuk Impor, dan Kapan Bisa Menurunkan Bea Masuk?

Form E adalah Surat Keterangan Asal (certificate of origin) untuk ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), perjanjian perdagangan bebas ASEAN dan China. Aturan asalnya secara umum mensyaratkan Regional Value Content 40%, seperti penjelasan di cara kerja Form E ACFTA. Bila barang memenuhi aturan itu, bea masuk bisa memakai tarif preferensi (preferential tariff) yang lebih rendah dari tarif umum.

Batasnya jelas: menurut FAQ Bea Cukai, penyelesaian dengan CN tidak berlaku untuk barang yang memakai tarif preferensi. Jadi, paket kurir biasa tidak bisa mengklaim Form E. Untuk memakainya, Anda butuh jalur PIB dan Form E yang sah. Anda bisa membandingkan tarif preferensi dengan tarif umum lewat INTR, yang dibahas di langkah kedua di bawah.

Pendapat Saya soal Jalur yang Cocok untuk Skala Usaha Anda

Ini penilaian saya sebagai praktisi, bukan aturan. Batas-batasnya berasal dari FAQ barang kiriman Bea Cukai. Untuk pesanan contoh atau pembelian pribadi di bawah FOB USD 1.500, jalur barang kiriman paling sederhana. Tarifnya datar dan bisa dihitung sebelum membayar, asalkan barangnya tidak masuk daftar 15% atau 25%.

Yang tidak akan saya pilih: jalur kurir untuk stok dagangan rutin. Biaya impor barang dari China lewat jalur itu tidak bisa memakai Form E.

Untuk stok yang dijual kembali secara rutin, saya menyarankan jalur PIB dengan NIB-API atas nama usaha Anda sendiri. Anda memang wajib memiliki API untuk impor usaha menurut Permendag 16/2025. Jalur ini juga membuka peluang Form E. Bila usaha Anda memenuhi syarat, PPN-nya bisa Anda kreditkan.

Untuk barang di daftar 25% PMK 4/2025, seperti tas, pakaian, dan sepatu, jangan menganggap jalur kurir otomatis murah. Hitung keduanya: bandingkan tarif datar 25% ditambah PPh 5% dengan tarif BTKI dan tarif preferensi untuk HS code Anda di INTR, lalu pilih berdasarkan angka, bukan kebiasaan.

Cara Menghitung Biaya Impor dari China ke Indonesia dalam Tujuh Langkah

Inilah urutan yang saya pakai sebelum uang berpindah ke supplier.

  1. Tentukan jalurnya. Lihat nilai FOB, siapa penerimanya (perorangan atau badan usaha), dan apakah Anda memakai API.

  2. Cari HS code dan tarifnya. Buka INTR di INSW. Menurut manual pengguna INTR, semua orang bisa mengaksesnya tanpa akun. Di sana ada tarif umum dan preferensi, kurs pajak, serta simulasi pungutan. Cek juga ketentuan larangan dan pembatasan (lartas).

  3. Minta harga tertulis dengan Incoterm yang jelas. FOB atau CIF harus tertulis di invoice, sesuai transaksi yang sebenarnya.

  4. Hitung nilai pabean. Jumlahkan harga barang, ongkos kirim, dan asuransi dalam dolar, lalu kalikan kurs KMK yang berlaku minggu itu.

  5. Hitung bea masuk, nilai impor, PPN, dan PPh 22 dengan urutan pada tabel tumpukan di atas.

  6. Tambahkan biaya lokal dari penawaran tertulis. Bandingkan beberapa penawaran dengan cara membandingkan penawaran forwarder.

  7. Bayar hanya lewat billing resmi. Sebuah artikel di situs DJP mengingatkan bahwa pembayaran tagihan bea masuk dan pajak barang kiriman tidak pernah memakai rekening atas nama pribadi.

Keberatan yang paling sering saya dengar: "Jasa kiriman saya sudah borongan, semua beres, kenapa harus menghitung?" Karena tanggung jawabnya tidak ikut pindah. Bea Cukai Soekarno-Hatta menulis bahwa importir bertanggung jawab memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan, dan importir menghitung sendiri PIB-nya. Harga borongan tidak mengubah siapa yang tercatat di dokumen. Bila kargo Anda tertahan, penyebab umumnya ada di penyebab kargo tertahan di Bea Cukai Indonesia.

Belajar Bersama Iman, atau Serahkan ke IFG

Belajar bersama Iman. Saya mengajar gratis, dalam bahasa Indonesia, Melayu, dan Inggris. Ikuti pelajaran saya di LinkedIn (Iman Yusoff) dan TikTok @freightsifu, mulai dari peta belajar shipping gratis, atau tanyakan hitungan Anda langsung lewat WhatsApp +60 14 325 8325.

Serahkan ke IFG. Kirim detail kiriman Anda (barang, nilai, asal, tujuan) lewat halaman kontak IFG, lengkap dengan alamat email kami. IFG akan menyampaikan apa yang bisa kami tangani, atau ke mana Anda perlu bertanya.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Berapa pajak impor barang dari China ke Indonesia?

Tergantung jalurnya. Menurut FAQ Bea Cukai, untuk barang kiriman bernilai di atas FOB USD 3 sampai USD 1.500, Bea Cukai memungut bea masuk 7,5% dan PPN efektif 11%, tanpa PPh, kecuali komoditas khusus. Untuk kargo umum dengan PIB, bea masuk mengikuti HS code di BTKI, ditambah PPN dan PPh 22 sesuai status API.

Apakah barang di bawah USD 3 bebas pajak?

Tidak sepenuhnya. Menurut FAQ Bea Cukai, barang kiriman sampai FOB USD 3 dibebaskan dari bea masuk dan dikecualikan dari PPh, tetapi PPN 11% (11/12 x 12%) tetap dipungut. Bila nilainya melewati batas itu, pungutan dihitung atas seluruh nilai pabean, bukan hanya kelebihannya.

Apakah PPh 22 impor tergantung NPWP?

Menurut PMK 51/2025 Pasal 3, pembeda tarif umum PPh 22 impor adalah penggunaan Angka Pengenal Impor: 2,5% dengan API dan 7,5% tanpa API. Barang di Lampiran A dan B dikenai 10% dan 7,5% dengan atau tanpa API. Barang kiriman sampai USD 1.500 umumnya dikecualikan dari PPh.

Mengapa nilai pabean berbeda dengan invoice saya?

Karena nilai pabean adalah CIF, yaitu harga barang ditambah ongkos kirim dan asuransi, lalu dikali kurs resmi. Bea Cukai juga dapat menetapkan nilai dari sumber lain bila mencurigai nilai di dokumen terlalu rendah. Bila tidak setuju dengan penetapan itu, penerima dapat mengajukan keberatan.

Apakah saya perlu API untuk impor barang dagangan?

Ya. Permendag 16/2025 Pasal 3 mewajibkan importir memiliki NIB yang berlaku sebagai API, baik API-U maupun API-P. Impor tanpa API hanya untuk keperluan bukan usaha, misalnya barang kiriman pribadi. API juga menentukan tarif PPh 22 impor Anda.

Kurs apa yang dipakai untuk menghitung bea masuk?

Kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan setiap minggu melalui keputusan tentang nilai kurs sebagai dasar pelunasan bea masuk, PPN, dan PPh. Untuk 23–29 September 2026, KMK 45/MK/EF.2/2026 menetapkan Rp17.707 per dolar AS. Cek tanggal berlakunya sebelum menghitung.

Catatan Penting

Saya mengecek tarif, batas nilai, dan kurs dalam artikel ini pada September 2026. Sumbernya teks PMK, halaman Bea Cukai, dan keputusan kurs Kementerian Keuangan. Aturan dan kurs dapat berubah, dan tarif barang Anda bergantung pada HS code yang Bea Cukai tetapkan. Pakai artikel ini untuk belajar cara menghitung biaya impor dari China ke Indonesia, lalu konfirmasikan angka akhirnya ke Bea Cukai, kurir, atau forwarder Anda sebelum membayar.

Comments


bottom of page