Form D untuk Negara Mana Saja? 9 Tujuan Resmi dan Syaratnya

Updated: 20 hours ago

Form D untuk negara mana saja? Menurut daftar resmi tujuan e-Form D, jawabannya sembilan negara ASEAN: Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand dan Vietnam. Syaratnya, barang Anda memenuhi aturan asal ATIGA. Barang buatan negara di luar ASEAN yang hanya Anda kirim ulang tidak bisa memakai Form D.
Pertanyaan ini wajar muncul sebelum pengiriman pertama, misalnya ketika pembeli di Malaysia meminta Form D sementara pembeli di Singapura tidak menyebutnya. Sebagian penjelasan yang beredar juga masih mengutip aturan lama, dari masa ketika skema perdagangan ASEAN masih bernama CEPT, perjanjian yang kini sudah digantikan ATIGA.
Panduan ini menjawab tiga hal: ke negara mana Form D berlaku, kapan Form D justru tidak menghemat apa pun, dan bagaimana mengurusnya lewat e-SKA tanpa kehilangan tenggat.
Form D berlaku untuk negara mana saja?
Form D adalah bukti asal barang dalam ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), persetujuan perdagangan barang antara negara-negara anggota ASEAN. Karena itu, Form D hanya diterima oleh negara anggota ATIGA, dan hanya untuk barang yang dikirim antarnegara anggota.
Daftar paling jelas datang dari Singapore Customs, yang memperbarui halamannya pada 29 Juli 2026. Untuk ekspor dari Singapura, halaman itu menyebut sembilan negara tujuan e-Form D: Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Thailand dan Vietnam.
Untuk eksportir Indonesia, dasarnya ada di Permendag 32/2022. Catatan di balik formulir Form D dalam lampirannya mencantumkan sepuluh negara anggota yang menerima formulir ini, termasuk Indonesia sendiri. Jadi daftar resmi tujuan Form D dari Indonesia adalah sembilan negara lainnya:
Negara tujuan | Form D berlaku? |
Brunei Darussalam | Ya |
Filipina | Ya |
Kamboja | Ya |
Laos | Ya |
Malaysia | Ya |
Myanmar | Ya |
Singapura | Ya |
Thailand | Ya |
Vietnam | Ya |
Timor-Leste | Belum tercantum dalam daftar. Tanyakan IPSKA sebelum menjanjikan tarif preferensi. |
Negara di luar ASEAN, misalnya Tiongkok, India, Jepang dan Korea | Tidak. Gunakan dokumen asal sesuai perjanjian dengan negara itu. |
Satu catatan untuk Timor-Leste. Negara itu resmi menjadi anggota ke-11 ASEAN pada KTT ASEAN ke-47 di Kuala Lumpur, Oktober 2025. Namun Timor-Leste tidak tercantum dalam daftar tujuan e-Form D Singapore Customs maupun dalam daftar negara pada formulir Form D di Permendag 32/2022. Bila pembeli Anda ada di sana, tanyakan dulu ke Instansi Penerbit SKA (IPSKA) sebelum menjanjikan tarif preferensi.
Apa itu Form D, dan siapa yang menerbitkannya?
Di Indonesia, Form D termasuk Surat Keterangan Asal (SKA). Permendag Nomor 32 Tahun 2022 menyebut tiga bentuk dokumen asal untuk barang asal Indonesia dalam skema ATIGA:
SKA Preferensi, yaitu Form D yang diterbitkan IPSKA;
SKA Elektronik, yaitu versi Form D yang dikirim secara elektronik ke negara tujuan;
Deklarasi Asal Barang (DAB), yaitu pernyataan asal yang dibuat sendiri oleh Eksportir Tersertifikasi.
Peraturan yang sama melarang ketiganya dipakai bersamaan untuk barang yang sama dalam satu transaksi ekspor. Pilih satu.
Permohonannya diajukan dengan mengisi Formulir SKA melalui e-SKA, sistem elektronik Kementerian Perdagangan di e-ska.kemendag.go.id. Biayanya pun sudah tidak ada. Kemendag menghapus biaya penerbitan SKA sebagai pelaksanaan Permendag Nomor 50 Tahun 2023.
Yang perlu diingat: forwarder tidak menerbitkan Form D, IFG juga tidak. Penerbitnya adalah IPSKA. Forwarder bisa membantu menyiapkan dokumen pendukung, tetapi tanda tangan dan nomor SKA tetap datang dari IPSKA.
Apakah Form D mengikuti rute pengiriman? Asal barang yang menentukan
Banyak eksportir mengira Form D melekat pada rute: barang berangkat dari pelabuhan ASEAN, berarti bisa memakai Form D. Aturannya tidak begitu. Form D membuktikan asal barang, dan asal barang diuji dari cara barang itu dibuat.
Menurut Lampiran I Permendag 32/2022, barang yang tidak sepenuhnya diperoleh di satu negara dianggap berasal dari negara itu bila memenuhi salah satu syarat berikut:
kandungan nilai regional (Regional Value Content, RVC) tidak kurang dari 40%, sesuai Lampiran I Permendag 32/2022; atau
semua bahan bukan asal telah berubah klasifikasi tarif pada tingkat empat digit kode HS (Change in Tariff Classification, CTC).
Eksportir boleh memilih syarat mana yang dipakai. Sebagian produk punya aturan khusus produk, jadi pastikan kode HS-nya benar lebih dulu. Panduan klasifikasi HS code kami membahas langkah ini.
Syarat kedua adalah pengiriman langsung. Barang boleh singgah di negara lain hanya karena alasan geografis atau kebutuhan pengangkutan, tanpa masuk ke pasar setempat dan tanpa diolah selain bongkar muat atau dijaga agar tetap baik.
Contoh nyatanya datang dari pertanyaan seorang pedagang kepada Singapore Customs: "The goods which are made in China will come into Singapore first before being exported out to Malaysia. Can the shipper still apply for Form D?" Jawaban Singapore Customs tegas. Tiongkok bukan pihak ATIGA, sehingga back-to-back Form D ke Malaysia tidak bisa diajukan. Untuk kasus itu, Singapore Customs menunjuk back-to-back Form E di bawah perjanjian perdagangan bebas ASEAN-Tiongkok, dengan syarat tertentu.
Logika yang sama berlaku bagi eksportir Indonesia. Barang buatan Tiongkok yang Anda impor lalu kirim ulang ke Malaysia tidak otomatis menjadi barang asal Indonesia hanya karena berangkat dari Jakarta atau Batam.
Kebalikannya juga ada. Bila Anda mengirim ulang barang asal negara ASEAN lain, IPSKA di negara perantara dapat menerbitkan Form D back-to-back, selama dokumen asal yang asli masih berlaku. Isinya harus sama dengan dokumen asli, ditambah harga FOB di negara perantara.
Kapan Form D tidak menghemat apa-apa?
Form D menurunkan bea masuk di negara tujuan, bukan pajak lain. Kalau bea masuk normalnya (tarif MFN) sudah nol, tidak ada yang bisa diturunkan. MITI Malaysia menyebut sebagian besar tarif MFN sudah nol, dan Form D baru bermanfaat bila barang masih dikenai bea masuk.
Jadi urutan berpikirnya: cek tarif normal produk Anda di negara tujuan, baru putuskan perlu Form D atau tidak. Tabel berikut merangkum situasi yang umum dihadapi eksportir.
Situasi | Dokumen asal yang dipakai | Yang perlu dicek |
Barang asal Indonesia ke salah satu negara dalam daftar resmi tujuan Form D | SKA Form D (dikirim elektronik) atau DAB bila Anda Eksportir Tersertifikasi | Lolos RVC 40% atau CTC empat digit; tarif MFN di negara tujuan tidak nol |
Tarif MFN produk di negara tujuan sudah nol | Form D boleh diurus, tetapi tidak menurunkan bea | Form D tidak mengatur pajak impor lain di negara tujuan |
Nilai kiriman tidak lebih dari FOB US$200 | Pernyataan sederhana dari eksportir | Berlaku juga untuk kiriman pos (Aturan 15) |
Barang asal negara ASEAN lain yang Anda kirim ulang | Form D back-to-back | Dokumen asal asli masih berlaku |
Barang buatan negara di luar ASEAN yang Anda kirim ulang | Bukan Form D | Perjanjian antara negara asal barang dan negara tujuan |
Negara tujuan di luar ASEAN | Bukan Form D | SKA sesuai perjanjian dengan negara itu, misalnya Form E untuk perdagangan dengan Tiongkok |
Satu hal lagi soal Singapura. Menurut Singapore Customs, barang kena bea di Singapura hanya ada empat kategori, jadi untuk sebagian besar produk Form D tidak mengubah bea apa pun di sana. Perbandingannya dengan Malaysia kami uraikan di panduan cara ekspor barang ke Singapura dan Malaysia.
Cara mengurus Form D lewat e-SKA, langkah demi langkah
Prosesnya berjalan di e-SKA, lalu selesai di IPSKA. Berikut urutannya untuk pengiriman pertama.
Pastikan negara tujuan. Cocokkan dengan daftar resmi di atas. Bila tujuannya di luar ASEAN, cari dokumen asal untuk perjanjian yang tepat. Bila tujuannya Timor-Leste, tanyakan IPSKA lebih dulu.
Cek kode HS dan tarif normal di negara tujuan. Bila tarif MFN-nya nol, Form D tidak menurunkan bea. Diskusikan dengan pembeli apakah ia tetap membutuhkannya.
Uji kriteria asal. Siapkan perhitungan RVC atau bukti perubahan klasifikasi tarif. Simpan rincian biaya produksinya, karena catatan pendukung Form D wajib disimpan dan bisa diperiksa.
Siapkan hak akses e-SKA. Permendag Nomor 34 Tahun 2023 mengenal hak akses sebagai izin untuk memakai sistem elektronik ini. Syarat dokumennya bisa ditanyakan ke IPSKA terdekat.
Isi Formulir SKA di e-SKA dan lampirkan dokumen pendukung. Samakan datanya dengan invoice, packing list dan dokumen pengangkutan sebelum Anda kirim.
Tunggu persetujuan IPSKA. Permendag 34/2023 mewajibkan IPSKA memberi persetujuan paling lambat 1 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap dan benar. Penolakan juga disampaikan dalam 1 hari kerja.
Cetak bukti persetujuan lewat e-Blangko, lalu ambil formulir asli di IPSKA. Bukti itu tidak boleh dipindahtangankan.
Pastikan Form D terkirim ke negara tujuan. Sejak 1 Januari 2024, semua negara anggota yang memakai Form D sudah menjalankan pengiriman Form D elektronik secara penuh. Bea cukai negara pengimpor boleh menolak Form D cetak, menurut Singapore Customs.
Kirim salinan dokumen ke pembeli. Pembeli menyerahkan Form D beserta dokumen pendukung ke bea cukai negaranya saat impor.
Form D elektronik bukan dokumen kelas dua. Kemendag menegaskan SKA elektronik Form D memiliki kekuatan hukum dan fungsi yang sama dengan versi cetaknya.
Anda boleh mengurus semua langkah ini sendiri. Permendag 32/2022 tidak mewajibkan forwarder atau agen untuk mengajukan SKA.
Tenggat yang sering terlewat: kapan terbit, berapa lama berlaku
Form D punya tenggat sendiri, dan tenggat itu ketat. Aturan Operational Certification Procedure dalam Permendag 32/2022 menetapkan:
Aturan | Isinya |
Waktu terbit | Sebelum atau pada saat pengapalan (Aturan 10.1) |
Terlambat diurus | Bisa terbit berlaku surut, paling lama 1 tahun sejak pengapalan, dengan tanda "Issued Retroactively" (Aturan 10.2) |
Masa berlaku | 12 bulan sejak tanggal terbit; harus diserahkan ke bea cukai negara pengimpor dalam masa itu (Aturan 14) |
Ditolak negara pengimpor | Ditandai di kolom 4 dan dikembalikan ke penerbit paling lama 60 hari, disertai alasannya (Aturan 13.2) |
Simpan catatan | Paling sedikit 3 tahun sejak tanggal terbit (Aturan 17.1) |
Ada juga kelonggaran yang patut diketahui. Salah ketik kecil pada dokumen tidak otomatis membatalkan Form D, selama isinya sesuai dengan barang yang dikirim (Aturan 16.1). Tetapi jangan mengandalkan kelonggaran ini. Bila sebuah klaim ditolak, pembeli Anda bisa dikenai bea normal, dan itu mengubah hitungan harga yang sudah disepakati.
Saran kami sederhana: urus Form D bersamaan dengan dokumen ekspor lain, bukan setelah kapal berangkat. Bila barang sudah tertahan, langkah pelepasannya ada di panduan barang tertahan di Bea Cukai Indonesia.
Belajar sendiri atau kirim lewat IFG
Bila Anda baru menyiapkan ekspor pertama, mulailah dari panduan cara ekspor ke Singapura dan Malaysia, lalu baca rute yang sesuai: pengiriman Indonesia ke Singapura atau pengiriman Indonesia ke Malaysia (keduanya dalam bahasa Inggris).
Bila barang Anda sudah siap dikirim, kirim ke IFG lewat WhatsApp +60 14 325 8325 atau email IFG: jenis barang, kode HS bila sudah ada, negara tujuan dan Incoterms yang diminta pembeli. Kami membalas dengan rute dan daftar dokumen yang akan dibutuhkan pembeli Anda. Form D tetap Anda ajukan ke IPSKA, dan keputusan tarif tetap ada di bea cukai negara tujuan. Kontak lain ada di halaman kontak IFG.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apa beda Form D dan Form E?
Form D dipakai dalam ATIGA, yaitu perdagangan antarnegara ASEAN. Form E dipakai dalam perjanjian perdagangan bebas ASEAN-Tiongkok. Singapore Customs menegaskan Tiongkok bukan pihak ATIGA, sehingga barang buatan Tiongkok tidak bisa memakai Form D walaupun dikirim lewat negara ASEAN. Untuk perdagangan dengan Tiongkok, lihat panduan Form E kami.
Apakah kiriman bernilai kecil tetap butuh Form D?
Tidak selalu. Permendag 32/2022 (Aturan 15) membolehkan pernyataan sederhana dari eksportir untuk kiriman yang nilainya tidak lebih dari FOB US$200, termasuk kiriman pos. Pernyataan itu menyatakan bahwa barang berasal dari negara pengekspor. Untuk nilai di atas itu, siapkan Form D atau DAB.
Apakah Form D cetak masih diterima?
Jangan mengandalkannya. Menurut Singapore Customs, sejak 1 Januari 2024 semua negara anggota yang memakai Form D sudah mengirimnya secara elektronik penuh, dan bea cukai negara pengimpor boleh menolak Form D cetak untuk klaim tarif preferensi. Form D elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan versi cetak.
Apa yang terjadi bila Form D ditolak?
Form D yang ditolak ditandai di kolom 4 dan dikembalikan ke instansi penerbit paling lama 60 hari, disertai alasan penolakannya. Penerbit bisa memberi klarifikasi, dan negara pengimpor wajib menimbangnya kembali. Selama itu, pembeli bisa menghadapi bea normal, jadi koordinasikan dengan pembeli sejak awal.
Disclaimer: Panduan Form D ini bersifat edukasi umum, bukan nasihat hukum atau kepabeanan. Aturan dapat berubah dan berbeda menurut produk serta negara tujuan; ketentuan yang dikutip adalah yang dipublikasikan per Oktober 2026. Pastikan ketentuan terbaru kepada IPSKA, Kemendag atau bea cukai negara tujuan sebelum mengirim barang.
Dukungan produksi konten: SingRank, agensi SEO dan AI search (GEO) di Singapura.




Comments